Tujuan
- Secara Umum
Sesuai dengan yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan program pemerintah seperti yang telah digariskan dalam GBHN, yakni untuk “Meningkatkan Kwalitas Manusia Indonesia” yaitu manusia yang bertaqwa dan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berbudi pekerti atau berkepribadian, cerdas, terampil, kerja keras, disiplin, sehat jasmani dan rohani. Dengan demikian dapat menumbuhkan manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri dan bersama-sama ikut bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. - Secara Khusus
Membantu program pemerintah dalam usaha :- Meningkatkan kesempatan memperoleh kesempatan belajar bagi putra-putri warga Negara Indonesia.
- Menampung anak-anak yang ingin melanjutkan sekolahnya karena tidak tertampung di sekolah negeri.
- Mempersiapkan anak didik dengan memberikan bekal pengetahuan, ketrampilan, kesegaran jiwa dan raga serta daya kreatifitas, patriotisme dan budi pekerti luhur agar kelak dapat meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi ataupun terjun ke masyarakat mengabdi pada nusa dan bangsa.
