INFORMASI UNTUK PARA PENGAJAR BAHASA JEPANG DI SELURUH INDONESIA
TENTANG PROGRAM S1 PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU ( PKG ) Ketentuan Umum 1. Peserta adalah Guru yang dibuktikan dengan SK dari Kepala Sekolah 2. Surat Izin Kuliah Dari Instansi yag bersangkutan 3. Sehat Jasmani Rohani 4. Sanggup mematuhi TATIB 5. Berijasah : - PGSLP, D2, D3 Sarjana Muda Kependidikan - D3 Non-Kependidikan 6. Progaram akan dilaksanakan bila calon yang memenuhi syarat berjumlah 30 orang Ketentuan Khusus 1. Melanjutkan studi ke jenjang S1 2. Masa studi yang diberikan akan diperhitungkan [...]
